“Berdasarkan laporan awal yang kami terima, terdapat satu penumpang kapal yang telah meninggal dunia,” ungkap Azharul Husna dalam keterangannya yang dikutip RMOLAceh, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Husna menjelaskan, posisi kapal hingga saat ini masih belum dapat dipastikan. Namun, berdasarkan informasi sementara, kapal tersebut diperkirakan berada di sekitar perairan Kabupaten Aceh Selatan.



Menurut Husna, kondisi para pengungsi yang terlantar di tengah laut menimbulkan keprihatinan mendalam. Mereka diperkirakan menghadapi kondisi yang semakin memburuk akibat terombang-ambing dalam waktu yang cukup lama.

KontraS Aceh pun mendesak semua pihak terkait, terutama pemerintah, untuk segera bertindak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. 

Pasal 5 hingga 11 dalam peraturan tersebut secara jelas mengatur kewajiban pemerintah untuk melakukan pencarian dan pertolongan pertama terhadap para pengungsi.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk proaktif dalam mengidentifikasi dan merespons situasi darurat ini,” tegas Husna.

Selain itu, KontraS Aceh juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan kepada nelayan setempat yang mungkin terlibat dalam upaya penyelamatan. Peran nelayan dalam situasi seperti ini sangat krusial, dan mereka harus mendapatkan jaminan keamanan.

“Kami mendesak agar pemerintah memberikan perlindungan yang memadai kepada nelayan yang memberikan pertolongan kepada para pengungsi,” tutup Husna.



Sumber