Hal ini menjadi wujud komitmen Lapas Kotaagung dalam melakukan pengelolaan keuangan dan barang milik negara yang akuntabel dan transparan melalui penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) dalam pelaporan keuangan sesuai arahan yang ditekankan oleh Kepala Divisi Administrasi M. Ikmal Idrus dalam sambutannya membuka kegiatan.

Materi dalam kegiatan ini disampaikan langsung oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya Edi Sumarno dari Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM beserta tim, yakni: Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, Tata Cara Pembayaran Pelaksanaan APBN, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran, dan Evaluasi Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2023 Audited serta Penerapan PIPK.

Oleh: Andi JR Kaperwil MG 

Sumber