Komisi Pelayanan Peradilan Negara Bagian Kano telah memberhentikan Panitera Pengadilan Departemen Pengadilan Syariah, Jamilu Ibrahim bersama sindikat lainnya yang kedapatan menerima dana ilegal yang berasal dari akta kepemilikan yang diperoleh secara curang untuk menjual dua bidang tanah.

Hal itu tertuang dalam pernyataan juru bicara Kehakiman Kano, Jibo Ibrahim dan disampaikan kepada wartawan pada Jumat.

Ia mengatakan, keputusan tersebut diambil KPU dalam rapat ke-75 yang digelar pada 12 September 2024.

Dia mengatakan, menyusul temuan komite investigasi yang dibentuk JSC untuk menyelidiki petisi terhadap Ibrahim dan lainnya, penyelidikan mengungkapkan bahwa Ibrahim bersama sindikat tersebut bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Jibo mengatakan panitia merekomendasikan agar Ibrahim diberhentikan dari dinas, namun menurutnya, Komisi Kehakiman telah menskors Ibrahim tanpa batas waktu tanpa bayaran sambil menunggu hasil persidangan yang dihadapinya di Pengadilan Magistrat.

Juru bicara itu juga mengatakan salah satu Zubairu Sulaiman, Panitera Pengadilan Tinggi Syariah juga ditemukan menerima satu juta naira ke rekening pribadinya sebagai komisi penjualan dari penjualan dua bidang tanah tersebut.

“Komisi Pelayanan Kehakiman yang bertindak berdasarkan rekomendasi komite investigasi telah menskors Sulaiman selama empat bulan tanpa bayaran.”

“Komisi tetap tegas dalam menjatuhkan sanksi yang sesuai terhadap personel yang bersalah, terutama mereka yang diberi tanggung jawab peradilan, untuk menjaga integritas dan akuntabilitas Peradilan dan menjunjung kepercayaan publik,” tambah Jibo.

Ia mencontohkan, staf Kehakiman Kano yang diberhentikan adalah Panitera Departemen Pengadilan Syariah.

Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini, dan konten digital lainnya di situs web ini, tidak boleh direproduksi, dipublikasikan, diposting, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang secara keseluruhan atau sebagian tanpa izin tertulis sebelumnya dari PUNCH.

Kontak: [email protected]

Sumber