Salah Satu Oknum ASN Dilingkungan Kantor Kecamatan Langensari Kota Banjar, Diduga Menjaminkan Kendaraan Dinasnya

Salah satu dugaan oknum ASN yang berdinas di lingkungan Kantor Kecamatan Langensari Kota Banjar Jawa Barat berinisial AR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menjaminkan kendaraan dinas roda dua kepada pihak lain.

AR sendiri merupakan seorang ASN yang bertugas dilingkungan Kantor Kecamatan Langensari Kota Banjar Jawa Barat dengan pangkat dan jabatan pengatur/fungsional umum Kecamatan Langensari Kota Banjar dengan tanda kehormatan yang dianugerahi Satyalancana Karya Satya X Tahun

Permasalahan tersebut terungkap karena adanya permasalahan utang utang kepada An, dimana AR sendiri mempunyai utang kepada An sebesar 30 juta, secara tertulis dan diatas materi AR mampu melunasi utang tersebut pada Mei 2023

Namun rupanya AR belum bisa melunasi utangnya sehingga pada 17 Mei 2024, AR membuat pernyataan bermaterai yang menyatakan dirinya menjaminkan kendaraan roda dua dinas dengan TNKB merah, dugaan plat nomor kendaraan tersebut bernomor polisi Z 2416 X.

” Iya betul ada kejadian itu dari hutang utang tetapi untuk penjaminan kendaraan itu tidak ada karena kendaraan dinasnya ada di kantor” ungkap Camat Langensari

Jajat Sudrajat pun menegaskan bahwa itu adalah masalah utang pribadi, dan fisik kendaraan tersebut sekarang ada di Kantor Kecamatan.*** (Wawan Hermanto)

Sumber