IDXChannel – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi membentuk Tim Advokasi yang ditujukan untuk memperkuat peran sebagai regulator pelaksanaan kebijakan pangan nasional. Tim ini dibentuk oleh Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.

Diungkap Plt Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy, Tim Advokasi akan mengawal serta mencegah sekaligus memberi pendampingan perkara hukum di bidang pangan. Tujuannya agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Tentunya dukungan pertimbangan hukum, telaahan hukum, dan evaluasi kebijakan hukum, kemudian hubungan pendampingan hukum untuk pencegahan dan penanganan perkara hukum,” ujar Sarwo dikutip Minggu (29/9/2024).

Dan di tahap awal itu kami melakukan identifikasi isu atau permasalahan hukum sektor pangan, dan tentunya kami juga menghimpun upaya penguatan advokasi hukum pada Badan Pangan Nasional,” lanjutnya.

Anggota Tim Pakar Hukum/Advokasi Bapanas Yenti Garnasih mengatakan dirinya bersama Tim Pakar akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan pendampingan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada selaras dengan kearifan budaya lokal yang ada di Indonesia.

“Tim Pakar tentu kita tidak ada kepentingan apa pun selain agar lembaga ini bisa menyediakan pangan betul-betul sesuai dengan apa yang diamanahkan seperti apa yang dikatakan tadi mulai dari Bung Karno, kalau perlu dilaksanakan secara radikal yang berkaitan dengan kearifan lokal,” katanya. 

Sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 248 Tahun 2024, Tim Pelaksana Advokasi/Hukum Bapanas diketuai oleh Sekretaris Utama Bapanas dengan anggota perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kemenkumham, Satgas Pangan Polri, Kejaksaaan Agung, dan pejabat lingkup Bapanas.

Adapun Tim Pakar Hukum/Advokasi Bapanas terdiri dari Dr. Yenti Garnasih, SH., MH., Farid Utomo, SH., MH., Dr. Agus Satory, SH., MH., dan Dr. Iwan Darmawan SH., MH. (Wahyu Dwi Anggoro)



Sumber