PURWAKARTA-Masih ingatkah kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana alam (DBA), Pembangunan Gedung Islamic Centre (GIC) serta Mamin bernilai belasan miliar rupiah yang sempat menghebohkan jagat Purwakarta kala itu.

Salah satu terpidana kasus korupsi tersebut adalah mantan bendahara pemegang kas Pemda Purwakarta Entin Kartini.

Entin Kartini divonis belasan tahun untuk kasus korupsi DBA, GIC dan Mamin.

Nasib Entin Kartini berubah drastis 180 derajat, dari yang tadinya hidup bergelimang harta, kini hidup apa adanya. Bahkan orang yang pernah dia tolong sampai mencampakkannya begitu saja.

Saat ditemui Infoka, beberapa waktu lalu usai menghirup udara bebas menjalani hukuman selama belasan tahun, Entin Kartini menerimanya dengan lapang dada.

“Opik mah masih inget ka teteh, nu lain mah boro raah inget,” katanya dengan nada lirih.

Entin Kartini mengaku setelah bebas menjalani hukuman, ia sempat mengalami gangguan kesehatan di organ mata.

“Saya sempat dioperasi katarak di dua rumah sakit yang berbeda, namun mengalami kegagalan. Sampai sekarang obyek yang ada di depan mata terlihat bayang-bayang saja,” ungkapnya.

Tinggal di rumah bedeng sisa harta peninggalannya, Entin Kartini tidak merasa kikuk.

“Saya terima aja, namanya kehidupan kan ibarat roda berputar, kadang kita diatas tapi sewaktu-waktu bisa dibawah,” tandasnya.

Kendati perih menerima kenyataan hidup bahwa sebenarnya dia itu menjadi “korban politik”, Entin Kartini masih menutup rapat orang yang sebenarnya paling bertanggung jawab dalam dua kasus korupsinya itu.

Namun, ia sempat menceritakannya pernah datang ke rumah orang yang pernah jadi atasannya itu namun ditolak dengan halus bahkan orang tersebut sempat memintanya untuk tinggal di luar Kecamatan Purwakarta setelah bebas agar tidak ada yang mempolitisasi kasus korupsinya tersebut.

Seperti diberitakan, Entin Kartini, bekas Bendahara Pemerintah Kabupaten Purwakarta divonis hukuman penjara delapan tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwakarta menyatakan Entin terbukti dalam kasus korupsi dana pembangunan gedung Islamic Center dan dana bencana alam Rp 3,7 miliar.

Entin juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta dan mengganti kerugian negara Rp 3,45 miliar dalam tempo sebulan. Jika tidak menepati, ia akan mendapat tambahan hukuman empat tahun penjara.

“Terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata ketua majelis hakim Murniati Ida Sari.

Vonis hakim itu lebih berat ketimbang tuntutan yang diajukan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Entin dihukum tujuh tahun penjara dan mengganti uang negara sebesar Rp 3 miliar dalam waktu dua bulan. Jika tidak tergantikan, ditambah hukuman dua tahun penjara.

Divonis delapan tahun, Entin tampak kaget. Di depan majelis hakim, ia menangis. “Saya banding,” katanya.

Sementara dalam kasus korupsi Mamin, Entin Kartini divonis 16 tahun
penjara terkait kasus korupsi jamuan makan minum (mamin) di Pemkab Purwakarta senilai Rp 12,4 milyar dengan denda sebesar Rp 1 milyar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta dalam sidang dengan agenda putusan, di PN Purwakarta. (Taufik Ilyas)



Sumber