Prabowo-Gibran akan dilantik jadi presiden-wapres Oktober 2024. (Sultra1news/Detikcom/Agil Trisetiawan Putra)

Sultra1news – KPU telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Sebelum mengemban jabatan sebagai presiden dan wakil presiden, Prabowo-Gibran harus membacakan sumpah dan janji di hadapan sidang paripurna MPR sekaligus sebagai prosesi pelantikannya sebagai presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, jadwal pelantikan atau pengucapan sumpah/janji bagi Prabowo-Gibran akan dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2024.

Dikutip CNN Indonesia, berdasarkan pasal 429 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur isi sumpah dan janji presiden dan wakil presiden yang harus dibacakan oleh Prabowo-Gibran.

Bunyi sumpah presiden dan wakil presiden:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Bunyi janji presiden dan wakil presiden:
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59 persen di Pilpres 2024. Dari hasil itu, pasangan ini berhasil meraih kemenangan satu putaran.

Sementara rivalnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara 40.971.906 atau 24,95 persen. Kemudian pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md berada di urutan ketiga dengan suara sebanyak 27.040.878 atau 16,47 persen. (*/ZI)

 

Sumber