Penyidik Seksi Penindakan Narkoba (SRD) Polsek 26 (Samambaia) menemukan sebuah rumah penuh tipu muslihat untuk mengelabui polisi sekaligus menggerakan peredaran kokain di Samambaia. Kediaman tersebut memiliki pintu depan palsu, beberapa kamera pengintai, dan kotak surat tempat pengguna menyimpan uang dan mengumpulkan narkoba, seperti “drive-thru narkoba”.
Polisi memfokuskan penyelidikan mereka pada sebuah rumah yang menonjol di lingkungan tersebut karena memiliki kamera keamanan, gerbang yang diperkuat, dan kotak surat yang luar biasa besar. Karena curiga, tim mulai memantau lokasi tersebut secara intensif. Selama pengamatan mereka, polisi menemukan bahwa rumah tersebut digunakan untuk mendistribusikan narkoba, terutama kokain.
Selama salah satu operasi pemantauan, seorang pengguna didekati sambil membawa sebagian kokain yang dibeli di kediamannya beberapa saat sebelumnya, seharga R$20.
Lihat gambar rumah mesiu dan pintu palsu:
Sistem pemantauan
Dengan adanya bukti bahwa rumah tersebut akan digunakan untuk peredaran narkoba, tim memutuskan untuk bertindak. Setelah warga menolak membukakan pintu, polisi menggunakan teknik perampokan untuk masuk ke dalam properti.
Dalam penggeledahan ditemukan timbangan presisi, pisau, obat-obatan, dan sistem pemantauan dengan kamera yang ditempatkan secara strategis, termasuk di berbagai titik jalan umum, untuk memantau lokasi.
Semua barang bukti disita dan para tahanan diserahkan kepada pihak kepolisian. Salah satu dari mereka didakwa atas kasus perdagangan narkoba, sementara yang lainnya didakwa atas kasus penggunaan dan kepemilikan narkotika.