Sultra1news – Langkah mensinergikan tugas dan fungsi, pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenklumham) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) mentandatagani MoU (Memorandum of Understanding) atau perjanjain kerja sama, Rabu (10/7/2024, di Aula Anjung Papadaan Kejaksaan.

Penandatanganan perjanian langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Rina Virawati SH MH beserta Wakajati, Danang Suryo Wibowo SH LL.M bersama Kepala Kantor Wilayah (Ka-Kanwil) Kemenk,umham Kalsel, Taufiqurrakhman S.Sos SH M.Si beserta jajaran.

Disbeut, perjanjian kerjasama ini, merupakan langkah awal untuk mensinergikan tugas dan fungsi Kejaksaan serta Kemenkumham dalam  peningkatan kerjasama yang baik.

Dan sebagai payung hukum bagi kedua pihak untuk melakukan pertukaran data  atau informasi, koordinasi intelijen dalam rangka penegakan hukum serta pengawasan dan pemantauan keberadaan orang asing di wilayah Kalsel.

Kejaksaan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik prefentif maupun represif dan salah satunya terkait dengan pengawasan dan pemantauan secara rutin terhadap keberadaan warga negara asing, dengan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi yang harus di penuhi oleh warga asing yang tinggal / bekerja di Indonesia, khususnya di wilayah Kalsel.

“Melalui kerjasama ini, kiranya segala permasalahan yang mencuat terkait keberadaan orang asing,” kata Kajati melalui Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH.

Diantaranya: 1 Penyalahgunaan izin. 2 Izin yang expired (atau tidak berlaku). 3 Belum optimalnya sinergi dan perlibatan semua pihak guna melakukan fungsi pemantauan dan pengawasan orang asing. 4 ancaman sosial, 5 Sosial Budaya dan Kebangsaan atas kehadiran orang asing.

“Ini dapat diminimalisir atau dapat di cari bersama-sama solusinya dengan adanya kerjasama pertukaran data dan informasi melaului sarana aplikasi SI-PORA, Kejati dengan Kemenkumhan.

Bersinegri dan berkolaborasi serta berkoordinasi untuk menentukan langkah dan upaya penyelesaian permasalahan terkait orang asing,” tutupnya. (*/ZI)

Sumber