Siapa Aep dan Dede, dan mengapa dia bisa memberi kesaksian?

Cirebon – Fusilatnews – ” Drama ” kasus pembunuhan Pasangan Vina & Eky memqsuki episode baru setelah Pegi Setiawan memenangkan praperadilan,.

Kini Aep dan Dede mengambil alih ” peran utama ” karena dari kesaksian Aep-lah, nama Pegi muncul dalam peristiwa kematian Vina dan Eky di Cirebon pada pada 27 Agustus 2016 silam.

Karena penetapan Pegi sebagai tersangka sekaligus sebagai orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias polisi tidak sah, kini mulai muncul sangkaan bahwa kesaksian Aep dan Dede dalam kasus yang disebut sebagai Vina Cirebon delapan tahun silam itu adalah keterangan palsu.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai Aep perlu diproses hukum. “Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” katanya, Selasa, 9 Juli 2024.

Menurut Reza, Aep diduga memberikan kesaksian palsu atau false confession. “Persoalannya, keterangan palsu Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?” kata Reza

Untuk kepentingan bagi 7 terpidana lain untuk mengajukan Peninjauan Kembali Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah melaporkan Aep dan Dede ke Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia atau Bareskrim Polri pada Rabu, 10 Juli 2024.

Siapa Aep dan Dede, dan mengapa dia bisa memberi kesaksian?

Berdasarkan dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon yang diperoleh , pernyataan dua laki-laki itu dipakai oleh Rudiana, yang juga ayah Eky, untuk menangkap para pelaku.

Rudiana adalah seorang polisi yang menjabat Kepala Unit Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota dengan pangkat Inspektur Dua

Mulanya, pada malam kejadian, 27 Agustus 2016, Rudiana mendapat kabar dari pihak kepolisian, anaknya berada di kamar jenazah di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati, Cirebon.

Rudiana langsung bergegas dan melihat kondisi fisik Eky yang menurut peniliannya tidak wajar jika meninggal akibat kecelakaan.

Dua hari setelah Eky dimakamkan, Rudiana mencari informasi di Polsek Talun, sekaligus melihat sepada motor yang dipakai sang anak saat kejadian. Kecurigaan Rudiana semakin kuat, sebab motor itu tidak rusak parah.

Pada Rabu, 31 Agustus 2016, sekitar pukul 10.00 WIB, Rudiana ditemani oleh rekannya sesama polisi, terjun langsung ke lapangan mencari saksi yang mengetahui penyebab kematian anaknya.

Sekitar pukul 14.00 WIB, ayah dari Eky menuju ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 11 Kota Cirebon. “Disana bertemu dengan Aep dan Dede yang bekerja di tempat pencucian mobil,” kata Rudiana, berdasarkan keterangannya yang tertuang dalam putusan PN Cirebon.

Dalam risalah putusan hakim, Aep dan Dede menjelaskan secara detail, pada Sabtu, 27 Agustus 2016, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Perjuangan Kampung Situgangga, ada sekelompok anak-anak muda dari geng motor, saling ribut dan kejar-kejaran.

Salah satu ciri ada seorang dari geng motor tersebut di dahinya ditempel hansaplast.

“Sebelum kejar-kejaran, ada lempar batu dan mereka saling mengejar ke arah jembatan layang,” demikian bunyi kesaksian Aep dan Dede melalui keterangan yang disampaikan Rudiana.

Setelah mendapat informasi awal dari Aep dan Dede, Rudiana memberi nomor teleponnya kepada dua laki-laki itu dan berpesan jika melihat sekelompok yang diduga melakukan keributan di malam tersebut, segera mengubungi dirinya.

Dua jam kemudian, Aep langsung menghubungi Rudiana memberitahukan sekelompok anak muda yang ribut pada malam kejadian sedang berada di lokasi SMPN 11 Kota Cirebon.

Rudiana bersama beberapa rekan dari kepolisian kembali ke lokasi tempat bertemu dengan Aep dan Dede, dan pada saat itu juga langsung mengamankan 8 orang yaitu Eko Ramadhani, Supriyanto, Hadi Saputra, Eka Sandi, Sudirman, Jaya, dan Saka Tatal.

Mereka langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk di interogasi, dan sekitar pukul 18.30 WIB, Rudiana melaporkan terduga pelaku yang menyebabkan Eky meninggal ke Unit Reskrim Polres Cirebon Kota.

Rudiana juga menyebutkan 4 nama pelaku yang berhasil kabur, diantaranya: Andika, Andi, Dani, dan Pegi.

Belakangan Polda Jabar menggugurkan Andika, Andi, Dakemu sebagai tersangka dan DPO

Delapan tahun kemudian, Rudiana kini berpangkat inspektur satu dan menjabat Kepala Kepolisian Sektor Kapetakan, Cirebon.

Sumber