34Âșc, Sunny
Tuesday, 18th June, 2019
Diposting pada : 2022-06-10
Sultra1News / Kendari - Dugaan indikasi tindak pidana Korupsi “Berjamaah “ 10.000 JUTA atau 100 Miliar lebih pada dana pos umum Pendapatan Anggaran Belanja Negara (APBN ) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Baubau yang “Bocor “ yang lama mengendap di Bank Sultra Kota Baubau yang oleh para pihak oknum terkait pejabat pemkot Baubau memberikan suntikan dana segar deposito bunga berjalan ke 5 (Lima ) Bank tentunya akan menjadi permasalahan hukum cukup serius.
“ ayo para publik pembaca setia media SSN kita tebak siapa daderintelektual dibalik dugaan korupsi 100 Miliar lebih dana pos anggaran umum Kas APBN/APBD yang di“puta putar di lima Bank untuk mengejar deposito berbunga ke ,Bank Sinar Mas, BRI,BNI,Mandiri dan BTN sebesar 50 Miliar dimana dugaan kejahatan tersebut telah keluar dari regulasi aturan perbendaharaan negara pastinya bermasaalah hukum , “ pungkas Djery Lihawa.
“ publik pembaca bisa isi dideskripsi kolom komentar media SSN tentu syaratnya, isi jawabanya dengan sopan , asas praduga tak bersalah serta pake inisial pada 10 orang oknum terduga pada kasus korupsi ini dan pihak kami Relawan GKC-Jokowi lagi menyusun mempersiapkan langkah hukum untuk melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung melaui Kajati Sultra.
Dua alat bukti telah kami kantongi dan saksi ini bisa menyeret para oknum pejabat Pemkot Baubau yang diduga terkait , Empat pimpinan Bank BUMN dan satu Bank swasta Bank Sinar Mas, kemungkinan bisa bertambah nama namai yang kami akan laporkan Direktur Bank Sultra (BPD) dan pimpinan Kepala Cabang Baubau Bank Sultra , Weldy Sumargo kami menduga kedua pimpinan Bank Sultra ini turut juga mengetahui ,” laporan resmi yang kami akan layangkan kepada pada penyidik Kajati semua harus diperiksa diduga turut serta dalam mengendapkan dana kas umum APBN/ APBD 100 miliar lebih, “ ungkap Ketua Relawan GKC-Joko Widodo Sulawesi Besar Sultra.
Begini kronologhis bocornya anggaran yang mengendap di Bank Sultra tersebut, itu diawali nyanyian fals , Weldy Sumargo Kepala Cabang Bank Sultra (BPD) yang mengeluhkan terkait penarikan dana cukup besar oleh Dua oknum pejabat PLT Walikota Baubau saat itu dan Kepala BPKAD Saudari Ibu ,Yuli Widiarti
Kepala BPKAD Pemkot Baubau , Yuli Widiarti saat di konfimasi oleh wartawan media SSN membenarkan dan mengakui bahwa ada dana Kas Umum APBN/APBD Pemkot Baubau yang selama ini mengendap sebesar 100 Miliar lebih atau 10.000 ribu juta dibrankas rekening Bank Sultra BPD yang dana itu adalah Kas umum pendapatan negara dan pendapatan daerah
Daripada dana tersebut mengendap lama di Bank Sultra BPD Baubau tidak dipakai maka kami menarik sejumlah 50 Miliar dana tersebut untuk dibagikan ke Lima Bank dan perlu Pemkot Baubau bantu harus bantu tentu deposito bunganya kita peruntukan yang lain selama tidak terjadi liquidatas keuangan anggaran Kota Baubau tidak terganggu
“ 10 M itu ke Bank Sinar Mas,BRI, BNI, BTN, Mandiri dan kita perlu juga membantu Bank bank tersebut tentu ada MoU perjanjian deposito bunga Bank dengan pihak Bank dan ini sesuai dengan Permendagri dan pihaknya sudah berkordinasi dengan BPK dan itu di bolehkan, “ ucap Kepala BPKAD, Yuli Widiarti tidak memperlihatkan regulasi atau juklak payung hukum pada konfimasi wartawan SSN
Ketua Relawan GKC Jokowi membantah hal tersebut kalau kota Baubau tidak dalam kondisi resesnya ekonomi terjadi liquiditas ekonomi keuangan APBD yang merosot tajam nyaris sekarat tidak berjalan roda ekonomi dan program apalagi menyangkut belanja dan infrakstruktur proyek yang carut marut highkost dana APBD kosong selalu tidak ada anggaran jika ditanya.
kota berteriak tidak ada bantuan dan pengusaha kecil gulung tikar biayaya pajak daerah tinggi terus bergulir dana Bansos pun nihil dariparipurna di DPRD sampai ekskutif tinggal jargon janji politik dan retorika Raja Tega , semua akses ekonomi tidak berjalan bagaimana mungkin kalau oknum walikota dan pejabat BPKAD mengatakan APBD Baubau sehat tidak terganggu ini akal akalan oknum pejabat BPKAD memang senang kalau rakyat jadi sengsara
Kita tahu bersama tujuan deposito ke Lima Bank dana sebesar 50 Miliarl dari anggaran APBN/APBD Pemkot Baubau pastinya tidak gratis pertama kejar bunga berjalan tergntung pembiciraan berapa persen, berapa suap, adakah gratifikasi , berapa persen pelicin yang kami dapat tentu ini menjadi isu perhatian yang memiriskan bank di sehatkan 50 miliar anggaran APBD sementara masyarakat kota Baubau hidup dalam kemiskinan kekurangan terus dalam ekonomi
Patut diduga ada permainan melibatkan ekonomi mafia perbankan pada kasus ini , gratifikasi dan suap, itu diluar MoU bunga Bank berjalan yang tentunya telah ada pembicaraan sebelumnya dan tidak ada yang gratis apalagi menyangkut dana segar 100 Miliar lebih yang diduga sengaja diendapkan pihak onknum di Bank Sultra
“ komunikasi pembicaraan tentu terbangun sebelumnya antara pemberi dana oknum pejabat pemkot Baubau dan para Direktur Lima Bank yang di maksud , berapa si oknum dapat dan itu di luar deposito bunga berjalan, maaf ini bukan rana teman teman jurnalis atau Relawan GKC Jokowi tapi nanti akan di kembangkan oleh penyidik penegakan hukum saat laporan resmi kami layangkan, “ beber Ketua GKC;Jokowi pada wartwan media SSN
Kami telah kantongi dua alat bukti dan saksi yang menguatkan terhadap dugaan kasus Korupsi dana APBD Pemkot Baubau 10,000 Ribu Juta lebih, pasalnya tidak ada satupun Bank di dunia ini yang tidak memberikan bunga Bank kepada para nasabah yang mendepositokan dana disetiap Bank tergantung jumlah besarnya makin besar investasi deposito tentu makin besar bunga ribah yang di terima oleh pemegang rekening.Namun harus di ingat, kasus dugaan ini bukanlah uang pribadi atau uang neneknya tapi uang APBN dan APBD hasil dari keringat Rakyat
Pos dana anggaran Kas umum APBN/APBD Pemkot Baubau yang mengendap sebesar 100 Miliar lebih miliar lalu kemudian 50 Ribu Juta atau 50 M masuk deposito bunga berjalan ke Lima Bank dengan mengambil keutungan bunga tersebut sebesar “ 1,5 Miliar dalam 1 Bulan kalau ini dikalikan Satu Tahun berjalan itu masuk kantong oknum pejabat Pemkot capai 18 Miliar “
Hal ini yang kemudian dicegat dan dilarang oleh aturan Undang Undang pada oknum Pejabat terkait mengelolah Perbendaharaan Negara dan Daerah Anggaran Pendapatan Negara dan APBD, di bungakan demi kepentingan oknum tertentu “Aturan Kemendagri aturan negara mana yang dimaksud oleh Kepala BPKADA yang membolehkan mengejar deposito bunga Bank tanpa regulasi !!?
“pastinya kejar deposito bunga di Lima Bank telah keluar dari regulasi tidak ada payung hukum atau Perda dan Perwali yang mengatur dana bunga berbunga di Bank dibolehkan, pastinya akan mentah aturan tersebut jika ada perda atau juga Perwali , Pergub , sebab aturan negara itu lebih diatasnya dari aturan dearah. “ Jadi jangan coba coba berkelit para oknum pejabat yang terkait setelah makan bunga Bank haram ini berjalan dari anggaran APBN/APBD ke Lima Bank dan juga Bank Sultra , “ tegas Djery Lihawa
Permendagri ( Peraturan Mendagri ) UU 23 Tahun 2014 itu pengertian yang keliru oleh Kepala BPKAD bahwa Permandagri tersebut katanya membolehkan deposito bunga berjalan pada anggaran Negara maupun APBD ke Bank Bank yang di tuju . Pernyataan Kepala BPKAD dan Sekertaris BPKAD itu pernyataan yang menyesatkan dan merubah aturan diatasnya sampai bawa bawa nama oknum BPK yang katanya telah berkordinasi sembunyi dibalik aturan Permendagri mana kemudian dijadikan alasan padahal tujuannya memetik bunga depsosito berjalan di Lima Bank, apa tidak ada rasa malu ambil hak rakyat konspirasi kejahatan dan manipulatif pada dugaan Korupsi !
hal itu diperbolehkan menurut aturan pernyataan oleh oknum Pribadi Pejabat bukan pada Peraturan Mendagri membolehkan Bunga deposite berjalan di Bank bank tersebut terus bunganya tidak jelas masuk dimana dan untuk apa , apa masuk kantong pribadi, mana aturanya, Ibu BPKAD yang terhormat dan Bapak Walikota Baubau ! ?
“ Substansi aturanya pada UU Negara yang dipakai untuk menyelamatkan uang APBN/APBD yang berasal dari rakyat dan haram tidak bisa seenaknya dibungakan tanpa payung hukum ,”punkas Djery Lihawa
Kedua Pejabat kepala BPKAD dan Sekertarisnya patut diduga telah menyesatkan aturan Kemendagri apa ada bunyi perintah dalam aturan tersebut dana APBN/ABPD kasi beranak melalui deposito bunga Bank dengan nilai 50 miliar buat keuntungan oknum pribadi , kelompok , atau oknum pejabat tertentu
“ ini bukti kongkrit penyalahgunaan kewenangan jabatan yang juga telah menyeret oknum PLT walikota Baubau saat itu dalam pusaran dugaan korupsi menandatangani MoU bersama sama dengan Direktur Bank Sinar Mas dimana deposito bunga berjalan pinjaman 10 Miliar telah clier n client dan bunga deposito tersebut untuk apa dan buat apa sebab belum adanya nomenklatur regulasi atau payung hukum yang membolehkan atau mengatur hal tersebut , “ ungkap, Ketua Relawan Gkc- Jokowi yang juga Jurnalis senior
Peraturan terkait Undang Undang Perbendaharaan Negara/ Daerah terhadap pengelolaan keuangan negara lebi kuat dan tertinggi daripada Permandagri sebab banyak aturan Permendagri yang oleh oknum pejabat tersebut salah tafsir dan perlu waspada aturan lama Peraturan Mendagri bisa kadarluarsa jika ada peraturan Permendagri terbaru tentu yang lama tidak lagi menguatkan pada obyek aturan anggaran APBN atau APBD. (Ar/Tim SSN)
Fans
Fans
Fans
Fans