• 34Âșc, Sunny
  • Tuesday, 18th June, 2019

Ayo Tebak, Siapa Daderintelektual Dugaan Korupsi 10.000 Juta Dana APBN/APBD Mengendap di Bank Sultra Baubau !!?

Diposting pada : 2022-06-10

Sultra1News / Kendari - Dugaan indikasi tindak pidana Korupsi  “Berjamaah “ 10.000 JUTA atau 100 Miliar lebih  pada dana pos umum Pendapatan Anggaran Belanja Negara  (APBN ) dan Anggaran Pendapatan Belanja  Daerah (APBD)  Pemkot Baubau yang “Bocor “  yang lama mengendap di Bank Sultra Kota Baubau yang oleh para pihak oknum terkait pejabat pemkot Baubau memberikan suntikan dana segar deposito bunga berjalan ke 5 (Lima ) Bank  tentunya akan menjadi permasalahan hukum  cukup serius. 

“ ayo para publik pembaca setia media SSN  kita tebak siapa daderintelektual dibalik  dugaan korupsi 100 Miliar lebih dana pos anggaran umum  Kas  APBN/APBD yang di“puta putar di lima Bank untuk mengejar deposito  berbunga ke ,Bank Sinar Mas, BRI,BNI,Mandiri dan BTN sebesar 50 Miliar dimana dugaan kejahatan tersebut telah keluar dari regulasi aturan perbendaharaan negara pastinya bermasaalah hukum , “  pungkas Djery Lihawa. 

“  publik pembaca bisa isi dideskripsi kolom komentar media SSN  tentu syaratnya,  isi jawabanya dengan sopan , asas praduga tak bersalah serta pake inisial  pada 10  orang oknum terduga pada kasus korupsi ini dan pihak kami  Relawan GKC-Jokowi lagi menyusun  mempersiapkan langkah hukum untuk melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung melaui Kajati Sultra.    

Dua alat bukti telah  kami kantongi  dan saksi ini bisa menyeret para oknum pejabat Pemkot Baubau  yang diduga terkait , Empat pimpinan Bank BUMN dan satu Bank swasta  Bank Sinar Mas,  kemungkinan bisa bertambah nama namai yang kami akan laporkan  Direktur  Bank Sultra  (BPD) dan pimpinan Kepala Cabang Baubau Bank Sultra , Weldy  Sumargo  kami menduga  kedua pimpinan Bank Sultra  ini turut juga  mengetahui ,” laporan resmi yang kami akan layangkan kepada pada penyidik Kajati semua harus diperiksa diduga turut serta  dalam mengendapkan dana  kas umum APBN/ APBD 100 miliar lebih, “ ungkap Ketua Relawan GKC-Joko Widodo Sulawesi Besar Sultra.

 
Ketua Galang Kemajuan Center - Jokowi Sulawesi Besar
Sultra. Djery Lihawa

Begini kronologhis bocornya anggaran yang mengendap di Bank Sultra tersebut, itu diawali nyanyian fals , Weldy Sumargo Kepala Cabang Bank Sultra (BPD) yang mengeluhkan terkait penarikan dana cukup besar oleh Dua oknum  pejabat PLT Walikota Baubau saat itu dan Kepala BPKAD Saudari Ibu ,Yuli Widiarti

Kepala BPKAD Pemkot Baubau , Yuli Widiarti saat di konfimasi  oleh wartawan media SSN membenarkan dan mengakui bahwa ada dana Kas Umum APBN/APBD  Pemkot Baubau yang selama ini mengendap sebesar 100 Miliar lebih atau 10.000 ribu juta dibrankas rekening Bank Sultra BPD yang dana itu adalah  Kas umum  pendapatan negara dan  pendapatan daerah

Daripada dana tersebut mengendap  lama di Bank Sultra  BPD Baubau tidak dipakai maka kami menarik sejumlah 50 Miliar dana tersebut untuk dibagikan ke Lima Bank  dan perlu Pemkot Baubau bantu harus bantu tentu deposito bunganya kita peruntukan yang lain selama tidak terjadi liquidatas keuangan anggaran Kota Baubau tidak terganggu  

“ 10 M itu ke Bank Sinar Mas,BRI, BNI, BTN, Mandiri  dan kita perlu juga membantu Bank bank tersebut tentu ada MoU perjanjian deposito bunga  Bank  dengan pihak Bank dan ini sesuai dengan Permendagri  dan pihaknya sudah berkordinasi dengan BPK dan itu di bolehkan, “ ucap Kepala BPKAD, Yuli Widiarti tidak memperlihatkan regulasi atau juklak payung hukum pada konfimasi wartawan SSN  

Ketua Relawan GKC Jokowi membantah hal tersebut kalau kota Baubau tidak dalam kondisi resesnya ekonomi terjadi liquiditas ekonomi keuangan  APBD yang merosot tajam nyaris sekarat tidak berjalan roda ekonomi dan program apalagi menyangkut belanja dan infrakstruktur proyek yang carut marut highkost dana APBD kosong selalu tidak ada anggaran jika ditanya.

kota berteriak tidak ada bantuan dan pengusaha kecil  gulung tikar biayaya pajak daerah tinggi terus bergulir dana Bansos pun nihil dariparipurna di DPRD sampai ekskutif tinggal jargon janji politik dan retorika Raja Tega , semua akses ekonomi tidak  berjalan bagaimana mungkin kalau oknum walikota dan pejabat BPKAD mengatakan APBD  Baubau sehat tidak terganggu ini akal akalan oknum pejabat BPKAD memang senang kalau rakyat jadi sengsara

Kita tahu  bersama tujuan deposito ke Lima Bank dana sebesar 50 Miliarl dari anggaran APBN/APBD  Pemkot Baubau pastinya tidak gratis  pertama kejar bunga berjalan tergntung pembiciraan berapa persen, berapa suap, adakah gratifikasi , berapa persen pelicin yang kami dapat tentu ini menjadi isu perhatian yang memiriskan bank di sehatkan 50 miliar anggaran APBD sementara masyarakat kota Baubau hidup dalam kemiskinan kekurangan terus dalam ekonomi  

Patut diduga ada  permainan  melibatkan ekonomi mafia perbankan pada kasus ini , gratifikasi dan suap, itu diluar MoU  bunga Bank berjalan yang tentunya telah ada pembicaraan sebelumnya dan tidak ada yang gratis apalagi menyangkut dana segar 100 Miliar lebih yang diduga sengaja diendapkan pihak onknum di Bank Sultra  

“ komunikasi pembicaraan tentu terbangun sebelumnya antara pemberi dana oknum pejabat pemkot Baubau dan para Direktur Lima Bank yang di maksud , berapa si oknum dapat dan itu di luar deposito bunga berjalan, maaf ini bukan rana teman teman  jurnalis atau Relawan GKC Jokowi tapi nanti akan di kembangkan oleh penyidik penegakan hukum saat laporan resmi kami  layangkan, “ beber Ketua GKC;Jokowi pada wartwan media SSN    

Kami telah kantongi dua alat bukti dan saksi yang menguatkan terhadap dugaan kasus Korupsi  dana  APBD Pemkot Baubau 10,000  Ribu Juta lebih, pasalnya tidak ada satupun Bank di dunia ini yang tidak memberikan bunga Bank kepada para nasabah yang mendepositokan dana disetiap Bank tergantung jumlah besarnya makin besar investasi deposito tentu makin besar bunga ribah yang di terima oleh pemegang rekening.Namun harus di ingat,  kasus dugaan ini bukanlah uang pribadi  atau uang neneknya tapi uang APBN dan APBD hasil dari keringat Rakyat

Pos dana anggaran Kas umum APBN/APBD Pemkot Baubau yang mengendap sebesar 100 Miliar lebih miliar  lalu kemudian 50 Ribu Juta atau 50 M masuk  deposito bunga berjalan ke Lima Bank  dengan mengambil keutungan bunga tersebut  sebesar  “ 1,5 Miliar dalam 1 Bulan kalau ini dikalikan Satu Tahun berjalan  itu masuk kantong oknum pejabat Pemkot capai 18 Miliar “   

Hal ini yang kemudian dicegat dan dilarang oleh aturan Undang Undang pada oknum Pejabat terkait  mengelolah Perbendaharaan Negara dan Daerah Anggaran Pendapatan Negara dan APBD, di bungakan demi kepentingan oknum tertentu “Aturan Kemendagri  aturan negara mana yang dimaksud oleh Kepala BPKADA  yang membolehkan mengejar deposito bunga Bank tanpa regulasi  !!?  

“pastinya kejar deposito bunga di Lima Bank telah keluar dari regulasi tidak ada payung hukum atau Perda dan Perwali yang mengatur dana bunga berbunga di Bank dibolehkan, pastinya  akan mentah aturan tersebut  jika ada perda atau juga Perwali , Pergub , sebab aturan negara  itu lebih diatasnya dari aturan dearah.   “ Jadi jangan coba coba berkelit para oknum pejabat yang terkait  setelah makan bunga Bank haram  ini berjalan dari anggaran APBN/APBD  ke Lima Bank dan juga Bank Sultra  , “  tegas Djery Lihawa

Permendagri ( Peraturan Mendagri ) UU  23 Tahun 2014  itu pengertian yang keliru oleh Kepala BPKAD bahwa Permandagri tersebut katanya membolehkan deposito bunga berjalan pada anggaran Negara maupun APBD ke Bank Bank yang di tuju . Pernyataan Kepala BPKAD dan Sekertaris BPKAD itu pernyataan yang menyesatkan dan merubah aturan diatasnya sampai bawa bawa nama oknum BPK yang katanya telah berkordinasi sembunyi dibalik aturan Permendagri mana kemudian  dijadikan alasan padahal tujuannya memetik bunga depsosito berjalan di Lima  Bank, apa tidak ada rasa malu  ambil hak rakyat  konspirasi kejahatan dan  manipulatif  pada dugaan Korupsi ! 

hal itu diperbolehkan menurut aturan pernyataan oleh oknum Pribadi Pejabat   bukan pada  Peraturan Mendagri membolehkan Bunga deposite berjalan di Bank bank tersebut terus bunganya tidak jelas masuk dimana dan untuk apa , apa masuk kantong pribadi, mana  aturanya, Ibu BPKAD yang terhormat dan Bapak Walikota  Baubau ! ?

“  Substansi  aturanya pada UU Negara yang dipakai untuk menyelamatkan uang APBN/APBD yang berasal dari rakyat dan haram tidak bisa seenaknya dibungakan tanpa payung hukum   ,”punkas Djery Lihawa  

Kedua Pejabat kepala BPKAD dan Sekertarisnya  patut  diduga telah  menyesatkan aturan Kemendagri apa ada bunyi perintah dalam aturan tersebut dana APBN/ABPD kasi beranak melalui deposito bunga Bank dengan nilai 50 miliar buat keuntungan oknum pribadi , kelompok , atau oknum pejabat tertentu  

“ ini bukti  kongkrit penyalahgunaan kewenangan jabatan yang juga telah menyeret oknum PLT walikota  Baubau  saat itu dalam pusaran dugaan korupsi  menandatangani MoU bersama sama dengan Direktur Bank Sinar Mas dimana deposito bunga berjalan pinjaman 10 Miliar  telah clier n client dan bunga  deposito  tersebut untuk apa  dan buat apa sebab belum adanya nomenklatur regulasi atau payung hukum yang membolehkan atau mengatur hal tersebut , “ ungkap, Ketua Relawan  Gkc- Jokowi yang juga Jurnalis senior

Peraturan terkait Undang Undang Perbendaharaan Negara/ Daerah terhadap pengelolaan keuangan negara lebi kuat  dan tertinggi daripada Permandagri sebab banyak aturan Permendagri  yang oleh oknum pejabat tersebut salah tafsir  dan perlu waspada aturan lama  Peraturan Mendagri bisa kadarluarsa jika ada peraturan Permendagri terbaru tentu yang lama tidak lagi menguatkan pada obyek aturan anggaran APBN atau APBD. (Ar/Tim SSN)

Follow Us