34Âșc, Sunny
Tuesday, 18th June, 2019
Diposting pada : 2022-05-29
Ketua GKC-Jokowi Djery Lihawa : Ada Bau Aroma Tak Sedap Pada Dugaan KKN Berjamaah Bagi bagi Bunga Dana Kas APBD Pemkot Baubau Masuk Kantong Pribadi Bisa Jadi Buat Kepentingan Politik
Sultra1News / Kendari - Dugaan praktik Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) berulang kembali dimana diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat BPKAD Pemerintah Kota Baubau dan Pelaksana Tugas Walikota Baubau inisial , MN yang telah bergulir ke Bank swasta Sinar Mas dan Empat Bank BUMN lainnya di pertanyakan oleh beberapa kalangan mulai dari praktisi hukum, organisasi kemasyarakatan para aktifis juga masyarakat Kota Baubau Sulawesi Tenggara.
Pasalnya dugaan kebocoran putar putar anggaran dana Investasi KAS ABPD Pemkot Baubau 100 Miliar tersebut dikeluhkan oleh salah satu Pejabat BPD Kota Baubau inisial WL yang berasal dari anggaran murni APBD yang disimpan di Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Kota Baubau, oleh pihak oknum pejabat dipindahkan ke beberpa Bank, sehinga pihak BPD Kota Baubau mengalami defisit kekurangan modal dana perbankan yang cukup signifikan setelah dana tersebut di dipindah alihkan oleh Kepala BPKAD bersama PLT Walikota dana sebesar 50 Miliar
Menurut pihak pejabat BPD Kota Baubau telah mengingatkan sebelumnya kepihak Walikota dan Kepala BPKAD tetapi apalah daya kami kalau Walikota yang nota bene sebagai Komisaris yang memaksa melalui BPKAD menarik dana APBD yang ada didalam kas tabungan selama Ini tiba tiba harus ditarik di pindahkan ke bank swasta dan beberpa Bank BUMN termasuk BRI.
Pejabat inisial WL dari BPD sangat menyesalkan terkait dana sebesar itu dialihkan tanpa alasan aturan perbankan padahal selama ini kebutuhan kerja sama antara BPD dan Pemkot Baubau cukup baik sejak Almarhum Walikota Baubau, AS, Tamrin menjabat saat itu dan perputaran perbankan BPD sangat sehat atas kerja sama
Kami sebagai kepala BPD baru bertugas tentunya bingung dan ini masaalah serius yang sepatutnya Pemerintahan Daerah dan BPD aturanya kerja samanya jelas sesuai dengan aturan BPD itu harus didisuport modal perbankan dari Pemerintahan daerah sesuai amanah aturan Kemendagri bukan malah di kurang padahal aturanya sama secara perbankan menyagkut keuntungan bung kita itu tinggi dan lebih menyehatkan Pemerintah Kota Baubau
“ Kami baru bertugas sebagai pimpinan di BPD Kota Baubau dengan adanya kejadian dana investasi itu di tarik dan dipindah alihkan ke Bank lain tentu membuat kami pusing dan mengalami defisit dana perbankan bahkan nyaris habis di alihkan ke Bank lain tinggal sedikit dana Pemkot baubau di BPD , kami telah mengingatkan ke (PLT) pak Walikota Baubau lagi lagi susah kami temui” ungkap, WL
Dia, WL menambahkan, pihaknya telah memberitahukan ke Direktur BPD Sultra dan telah di informasikan langsung ke Pak Gubernur Sulawesi Tenggara terkait investasi anggaran APBD dana Pemkot yang di tarik lalu kemudian dipindahkan ke Bank lainya yang nilanya cukup besar , sesal, WL
Jurnalis Senior Ketua Relawan (GKC) Galang Kemajuan Center Joko widodo Sulebes Sultra, Djery Lihawa dihubungi SSN mengatakan, namanya aset pemerintah kota Baubau yang bergerak dan tidak bergerak apakah itu penyertaan modal atau investasi apalagi menyangkut perbendaharaan uang negara dan daerah yang asalnya dari uang Rakyat tentu punya perjanjian MoU dan aturan regulasi antara pihak dan harusnya ada aturan Perwali
Para oknum pejabat Pemkot Baubau yang terkait dengan pihak otoritas perbankan BPD kan telah punya MoU atau payung hukum tidak semestinya dana itu di tarik tampa payung hukum yang jelas. Kemudian di kasi beranak ‘ bunga berbunga” ke beberapa Bank lainya ini kan bukan uang pribadi atau uang pribadi oknum pejabat tertentu tetapi ini uang pendapatan negara atau daerah melaui keringat upeti rakyat dan Sumber Daya Alam, semestinya tidak disalah gunakan dan harus transparansi.
Hal ini tentunya para oknum pejabat mau itu Gubernur , Bupati dan Walikota sebagai KPA ( Kuasa Penguna Anggaran pada pengelola perbendahraan negara atau daerah harus lebih berhati-hati sebelum dugaan kasus ini menjadi permasalahan hukum di kemudian hari dan masuk dugaan kasus Tipikor ( Tindak Pidana Korupsi)
“ ini akan muncul aroma bau tak sedap adanya kebocoran yang harus di laporkan kepihak penegakan hukum agar tidak semena-mena itu oknum pejabat dalam mengunakan uang negara seperti uang pribadinya, dugaan kasus ini masuk kategori Korupsi Kolusi dan Nepotisme harus di berantas tanpa aturan dan regulasi juga Perda atau Perwali, “ beber , Djery Lihawa
Ketua GKC-Jokowi yang juga Jurnalis senior ini mengancam ke pihak pihak oknum pejabat Pemkot terkait dan diduga terlibat dalam masaalah ini akan dimintai pertangung jawaban
“ ini masuk kasus dugaan Korupsi dan pihak Relawan akan membuat laporan resmi ke Kepala Kejasaan Negri Sulawesi Tenggara ( Kajati ) Cq, Kejagung, KPK dan Mabes Polri kalau ini para pihak oknum mencoba berlindung di balik jabatanya dan kekuasaan,” tegasnya
Faktapersoalan ini bahkan di eskpos di sebuah akun Fesbook salah satu oknum Direktur Sinar Mas perihal Mou nampak ada pejabat walikota PLT saat itu foto gambar dalam postingan , “ padahal ada dana investasi KASDA 100 Miliar Pemkot Baubau di BPD yang pengelolaanya tidak transparan dan akuntabel, jangan jagan ini dana diduga penyertaan modal atau murni dana KAS APBD Pemkot Baubau kita semua tahu berasal dari hasil upeti keringat masyarakat Kota Baubau bukan milik dari aset pribadi oknum pejabat tapi milik rakyat dan negara, bisanya di pindahkan semuanya terus kami duga tidak disertai regulasi dan dasar aturan yang benar terkait pemindahan dana tersebut buat apa, dan untuk apa ? apakah untuk rakyat atau untuk keuntungan kelompok atau keuntungan pribadi, “ imbuhya
Dia melanjutkan, perlu diketahui bahwa oknum pejabat Kepala BPKD Pemkot Baubau inisial ,YL ini dengan salah satu pihak Bank swasta direktur Bank Sinar Mas itu masi lingkaran dinasty masi saudara dengan Kepela BPKAD
Tanggapan yang sama juga di sikapi oleh Dua orang anggota DPRD Pemkot Baubau saat di konfimasi dari fraksi PDIP , Yumardin dan Asaad Adi Karim , dia ,Yumardin mengatakan bahwa kalau itu mengenai penyertaan modal itu tidak bisa di pindahkan dari BPD harusnya punya payung hukum dan Perda juga aturan lainya
‘’ tidak boleh pada aset penyertaan modal di BPD di pindahkan ke Bank lain kalau tidak punya kekuatan payung hukum dan tidak bisa, salah besar , “ beber anggoata DPRD , Yumardin
Setiap warga negara berhak melaporkan jika ada dugaan dan pelanggaran hukum di negeri ini apalagi kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Kepenegakan hukum itu ada Penyidik KPK, Kejagung, Polri, Jika ada dua alat bukti yang cukup menguatkan, Silahkan buat laporan resmi saja kata salah satu praktisi hukum yang juga Pengacara , Apri Awo, SH
“ mengelola keuangan negara atau daerah itu harus transparansi dan akuntable sebab apapun dana yang menyangkut pertangung jawaban terkait anggaran negara maupun dearah haruslah hati hati dengan pengunaanya sebab nafas dari dugaan korupsi itu awalnya ada di kesalahan admistrasi dan regulasi yang terabaikan ,” tegas , Apri Awo, SH
Juranlis Senior, djery lihawa juga mengatakan para oknum pejabat yang diduga terlibat bisa cilaka 12 dan fatal kalau Bau aroma busuk dugaan Korupsi ini tercium terbongkar ini murni unsur dugaan KKN berjamaahnya sangat kuat
Kalau inisial MN PLT (Walikota ) Baubau terlibat sangatlah disesalkan karena ikut main dalam pusaran kasus dugaan turut menandatangani proses MoU dengan pihak Bank Sinar Mas , kan aturanya telah jelas terkait oknum pejabat Walikota yang masi PLT masaalah prinsipil belum bisa apalagi menyangkut anggaran APBD dan aturan lainya sebelum definitif di tetapkan apalagi pindah memindah aset negara ini sangat riskan
“ Inshallah kasus ini kami akan diskusikan lebih khusus dengan Kejaksaan dan BPK kalau murni ada unsur dugaan KKN disana maka ini rana kepenegakan hukum lebih lanjut, ingat “ tidak ada oknum pejabat di negeri ini yang kebal hukum siapapun itu, “ tegas Ketua Relawan GKC-Jokowi yang juga Ketua Le-Bikraf Santri Bela Negara NU- Sulawesi Besar
Lanjut dia, Kami akan kawal terus dugaan kasus ini dan Jika ditemukan Dua alat bukti yang cukup kita akan buat lapoaran ke penyedik Kejaksaan Agung, KPK atau ke Mabes Polri atas dugaan terjadi maldadminstrasi unsur dugaan merugikan sumber Keuangan Negara melalui APBD Daerah demi mengeruk keuntungan individu pribadi atau kelompok ini bisa kena UU Tipikor dengan ancaman hukumanya 20 tahun penjara bahkan hukuman mati dan denda puluhan miliar
Sekedar diketahui Investasi Keuangan Dana Kas Daerah Pemkot Baubau atau dugaan penyertaan modal tersebut yang selama ini parkir di brankars Bank Pembangunan Daerah Sultra Kota Baubau kurang lebih 100 Milyar telah di alokasikan atau di pindahkan ke Bank lain kurang lebih 50 miliyar ke beberapa Bank suwasta, Sinar Mas, Bank BUMN , BRI , Mandiri, BTN dan BNI sehingga membuat BPD Sultra Kota Baubau panik dan menjadi permasaalahan pada modal saham serta kerja sama antara BPD dan Pemkot Baubau sebagai mitra kini menjadi renggang
Pelaksana Tugas (PLT) Walikota, Baubau , Laode Ahmad Monianse dalam keteranganya saat di di konfimasi melalui nomor kontak person Whats-up pribadi kepada jurnalis SSN , Dia mengatakan , “ hal ini coba di konfirmasi langsung ke pihak Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAD), Ibu Yulia Widiarti biar lebih jelas ,papar PLT Walikota Baubau MN
Kepala BPKAD , Yuliarti Widiarti dalam keterenganya pada Jurnalis SSN telah mengakui bahwa, benar pihaknya telah memindahkan baru sebagian dana KAS APBD sebesar 50 Miliar yang disimpan selama ini 100 M lebih di perbankan KAS BPD Baubau itu telah di pndahkan ke Bank lain seperti Sinar Mas , termasuk BRI , Mandiri , BTN , BNI dan sudah konsul ke BPK
Dalam keterenganya sambil kepala BPKAD , Ibu Yulia batu batuk didepan wartawan .mungkin belum minum air putih atau kaget . sambil megatakan kepada wartawan. “ tahu dari mana ya, pantas Pak Walikota telpon saya, sambil memanggil Sekertarisnya turut bantu menjelasakan kepada Jurnalis SSN saat di konfirmasi ruang kerja Kantor Kepala BPKAD Paligimata pada senin kemarin/ 9/ Mei/ 2022 pukul 16:30 WITA
Kepala BPKAD Pemkot , Yuliarti Widiarti sempat membantah hal tersebut terkait pengalihan dana penyertaan modal di BPD yang di pindahkan itu bukan penyertaan modal tapi dana KAS APBD Pemkot dan ini kewenangan berdasarkan aturan di perbolehkan dimana telah kami Konsultasi dengan BPK
“ itu kami tidak ganggu sama sekali yang kami akui adalah dana 50 Milair itu dari invesatsi KAS Dana APBD yang ada di tabungan BPD itu Sejumalh 100 Miliar , agar bsia mendaptakan keutungan bungan juga peyehatan membantu Bank lainya dan dana sejumlah 50 Miliyar ke beberapa Bank itu adalah dana Kas Daerah Pemkot bukan dari dana Pengalihan Penyertaan modal dari Kas Rekening BPD Kota Baubau, “ bantahnya
Kami pihak BPKAD tidak pernah mengalihkan penyertaan modal yang memang sudah lama di BPD Sultra Kota Baubau dan dana itu masi ada 25 M untuk penyertaan modal. Jadi informasi yang harus di luruskan bahwa mengenai penarikan pengalihan dana KAS Pemkot Baubau dari BPD ke Bank lainya itu dari APBD KAS Daerah yang ada di BPD sejumlah 100 Miliar kemudian kami alih pindahkan sementara baru 50 Miliar ke Bank lain itu sudah sesuai dengan UU 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah serta Permendagri
“ kita mengalihkan dana 50 M itu kebeberapa Bank, sebab mereka juga butuh bantuan permodalan Pebankan , seperti Sinar Mas , BTN, BRI , Mandiri , BNI dan aturan ini ada acuanya UU 23 tahaun 2014 juga Permendagri juga tentu ada keutungan juga dari pihak Pemkot “ tutupnya ( lna-Tim SSN)
Fans
Fans
Fans
Fans