• 34Âșc, Sunny
  • Tuesday, 18th June, 2019

Dugaan Aroma Korupsi Putar Putar Duit APBD 100 M Dana Pemkot Baubau Bocor!!!

Diposting pada : 2022-05-29

Ketua GKC-Jokowi Djery Lihawa :  Ada Bau Aroma Tak Sedap Pada Dugaan KKN Berjamaah Bagi bagi Bunga Dana  Kas APBD  Pemkot Baubau Masuk Kantong Pribadi Bisa Jadi Buat Kepentingan Politik

Sultra1News / Kendari - Dugaan  praktik  Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) berulang kembali dimana  diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat  BPKAD  Pemerintah Kota Baubau  dan Pelaksana Tugas  Walikota Baubau inisial , MN  yang  telah bergulir ke Bank swasta Sinar Mas dan Empat Bank BUMN lainnya  di pertanyakan oleh beberapa kalangan mulai dari praktisi hukum, organisasi kemasyarakatan para aktifis  juga masyarakat Kota Baubau Sulawesi Tenggara. 

 
Ketua Galang Kemajuan Center - Jokowi Sulawesi Besar
Sultra. Djery Lihawa

Pasalnya dugaan kebocoran putar putar anggaran dana Investasi KAS ABPD Pemkot Baubau 100 Miliar tersebut dikeluhkan oleh salah satu Pejabat BPD Kota Baubau inisial  WL yang   berasal  dari anggaran murni  APBD yang disimpan di Bank Pembangunan  Daerah ( BPD ) Kota Baubau, oleh pihak oknum pejabat dipindahkan ke beberpa Bank, sehinga pihak BPD Kota Baubau mengalami defisit kekurangan modal  dana  perbankan yang cukup signifikan setelah dana tersebut di dipindah alihkan  oleh  Kepala BPKAD bersama PLT Walikota dana sebesar 50 Miliar  

Menurut pihak pejabat BPD Kota Baubau telah mengingatkan sebelumnya kepihak Walikota dan Kepala BPKAD tetapi apalah daya kami kalau  Walikota yang nota bene sebagai Komisaris yang memaksa melalui BPKAD menarik dana APBD yang ada didalam  kas tabungan selama Ini  tiba tiba harus ditarik di pindahkan ke bank swasta dan beberpa Bank BUMN termasuk BRI. 

Pejabat inisial WL dari BPD sangat menyesalkan terkait dana  sebesar itu dialihkan tanpa alasan aturan perbankan padahal selama ini kebutuhan kerja sama antara BPD dan Pemkot Baubau cukup baik sejak  Almarhum Walikota Baubau, AS, Tamrin menjabat saat itu dan perputaran perbankan BPD sangat sehat atas kerja sama

Kami sebagai kepala BPD baru bertugas tentunya bingung dan ini masaalah serius yang sepatutnya  Pemerintahan Daerah  dan BPD aturanya kerja samanya jelas sesuai dengan aturan BPD itu harus didisuport modal perbankan dari Pemerintahan daerah sesuai amanah aturan Kemendagri bukan malah di kurang padahal aturanya sama secara perbankan menyagkut keuntungan  bung kita itu tinggi dan lebih menyehatkan Pemerintah Kota Baubau  

“ Kami baru bertugas  sebagai pimpinan di BPD Kota Baubau dengan adanya kejadian dana investasi itu di tarik dan dipindah alihkan  ke Bank lain tentu membuat kami pusing dan mengalami defisit dana perbankan bahkan nyaris habis di alihkan ke Bank lain tinggal sedikit dana Pemkot baubau di BPD , kami telah mengingatkan ke (PLT) pak Walikota Baubau lagi lagi susah kami temui” ungkap, WL

Dia, WL menambahkan, pihaknya  telah memberitahukan ke Direktur BPD Sultra dan telah di informasikan langsung ke Pak Gubernur Sulawesi Tenggara terkait investasi anggaran APBD dana Pemkot yang di tarik lalu kemudian dipindahkan ke Bank lainya yang  nilanya cukup besar , sesal, WL

Jurnalis Senior Ketua Relawan  (GKC) Galang Kemajuan Center Joko widodo Sulebes Sultra, Djery Lihawa dihubungi SSN mengatakan, namanya aset pemerintah kota Baubau  yang bergerak dan tidak bergerak  apakah itu penyertaan modal atau investasi  apalagi menyangkut perbendaharaan  uang negara dan daerah  yang asalnya dari uang  Rakyat tentu punya perjanjian  MoU dan aturan regulasi  antara pihak dan harusnya ada aturan Perwali  

Para oknum pejabat  Pemkot Baubau yang terkait  dengan pihak otoritas perbankan BPD kan telah punya MoU atau payung hukum  tidak semestinya  dana itu di tarik tampa payung hukum  yang jelas. Kemudian di kasi beranak  ‘ bunga berbunga”  ke beberapa Bank lainya ini kan bukan uang pribadi atau uang pribadi oknum pejabat tertentu tetapi ini uang pendapatan negara atau daerah  melaui keringat upeti  rakyat dan Sumber Daya Alam, semestinya tidak disalah gunakan dan harus transparansi.

Hal ini tentunya para oknum pejabat mau itu Gubernur , Bupati dan Walikota sebagai KPA ( Kuasa Penguna Anggaran pada  pengelola perbendahraan negara atau daerah harus lebih berhati-hati sebelum dugaan kasus ini menjadi  permasalahan hukum di kemudian hari dan masuk dugaan kasus Tipikor ( Tindak Pidana Korupsi)

“  ini akan muncul aroma  bau tak sedap adanya kebocoran yang harus di laporkan kepihak penegakan hukum agar tidak semena-mena itu oknum pejabat dalam mengunakan uang negara seperti  uang pribadinya, dugaan kasus ini masuk kategori Korupsi Kolusi dan Nepotisme harus di berantas tanpa aturan dan regulasi juga Perda atau Perwali, “ beber , Djery Lihawa  

Ketua GKC-Jokowi yang juga  Jurnalis senior ini  mengancam ke pihak pihak oknum pejabat Pemkot terkait  dan diduga terlibat dalam masaalah ini akan dimintai pertangung jawaban

“  ini masuk  kasus dugaan Korupsi dan pihak Relawan akan  membuat laporan resmi  ke Kepala Kejasaan Negri Sulawesi Tenggara ( Kajati ) Cq, Kejagung, KPK dan Mabes Polri kalau ini para pihak oknum mencoba berlindung di balik jabatanya dan kekuasaan,” tegasnya

Faktapersoalan ini bahkan di eskpos di sebuah akun Fesbook salah satu oknum Direktur Sinar Mas perihal  Mou nampak ada pejabat walikota PLT saat itu  foto gambar dalam postingan , “  padahal ada dana investasi  KASDA  100 Miliar Pemkot Baubau  di BPD yang pengelolaanya tidak transparan dan akuntabel, jangan jagan ini dana diduga penyertaan modal atau  murni dana KAS  APBD Pemkot Baubau  kita semua tahu berasal dari  hasil upeti  keringat masyarakat Kota Baubau bukan milik dari  aset pribadi oknum pejabat tapi milik rakyat dan negara, bisanya di pindahkan semuanya terus kami duga tidak disertai regulasi dan dasar aturan yang benar terkait pemindahan dana tersebut buat  apa, dan untuk apa ? apakah untuk rakyat atau untuk  keuntungan kelompok atau keuntungan pribadi, “ imbuhya

Dia melanjutkan, perlu diketahui  bahwa oknum pejabat Kepala BPKD Pemkot Baubau  inisial ,YL ini dengan salah satu pihak Bank swasta direktur Bank Sinar Mas itu masi lingkaran dinasty masi saudara dengan Kepela BPKAD   

Tanggapan yang sama juga di sikapi oleh Dua orang  anggota DPRD Pemkot Baubau  saat di konfimasi dari fraksi PDIP , Yumardin dan Asaad Adi Karim , dia ,Yumardin mengatakan bahwa kalau itu mengenai penyertaan modal itu tidak bisa di pindahkan dari BPD harusnya punya payung hukum dan Perda juga aturan lainya  

‘’ tidak boleh pada aset penyertaan modal di BPD di pindahkan ke Bank lain  kalau tidak punya kekuatan payung hukum dan tidak bisa, salah besar , “ beber anggoata DPRD , Yumardin

Setiap warga negara berhak melaporkan jika ada dugaan dan pelanggaran hukum di negeri ini apalagi kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Kepenegakan hukum itu ada Penyidik KPK, Kejagung, Polri, Jika ada dua alat bukti yang cukup menguatkan, Silahkan  buat laporan resmi  saja  kata salah satu praktisi hukum yang juga Pengacara , Apri Awo, SH   

“ mengelola keuangan negara  atau daerah itu harus  transparansi  dan akuntable sebab apapun dana yang menyangkut pertangung jawaban terkait  anggaran negara maupun dearah haruslah hati hati dengan pengunaanya sebab nafas dari dugaan korupsi itu awalnya ada di kesalahan admistrasi dan regulasi  yang terabaikan ,” tegas , Apri Awo, SH

Juranlis Senior, djery lihawa juga mengatakan para oknum pejabat yang diduga terlibat bisa cilaka 12 dan fatal  kalau Bau aroma  busuk dugaan Korupsi ini tercium  terbongkar  ini murni unsur dugaan KKN berjamaahnya sangat kuat

Kalau  inisial  MN PLT (Walikota ) Baubau  terlibat sangatlah disesalkan karena ikut main dalam pusaran kasus dugaan  turut menandatangani  proses MoU dengan pihak Bank Sinar Mas , kan aturanya telah jelas terkait oknum pejabat Walikota yang masi PLT masaalah  prinsipil  belum bisa apalagi menyangkut anggaran APBD  dan aturan lainya sebelum definitif di tetapkan apalagi pindah memindah aset negara  ini sangat riskan

“ Inshallah kasus ini kami akan diskusikan lebih khusus dengan Kejaksaan dan BPK  kalau murni ada unsur dugaan KKN disana  maka ini rana  kepenegakan hukum lebih lanjut, ingat   “ tidak  ada oknum pejabat di negeri  ini yang kebal hukum siapapun itu, “  tegas Ketua Relawan  GKC-Jokowi yang juga Ketua Le-Bikraf  Santri Bela Negara NU- Sulawesi Besar

Lanjut dia, Kami akan kawal terus dugaan kasus ini dan Jika ditemukan Dua alat bukti yang cukup kita akan  buat lapoaran ke penyedi Kejaksaan Agung, KPK  atau ke Mabes Polri  atas dugaan terjadi maldadminstrasi unsur dugaan merugikan sumber  Keuangan  Negara melalui  APBD Daerah demi mengeruk keuntungan individu pribadi  atau  kelompok  ini  bisa kena UU  Tipikor dengan  ancaman hukumanya 20 tahun penjara bahkan hukuman mati dan denda puluhan miliar

Sekedar diketahui Investasi Keuangan Dana Kas Daerah Pemkot Baubau atau dugaan penyertaan modal  tersebut yang selama ini parkir di brankars  Bank Pembangunan Daerah Sultra  Kota Baubau kurang lebih 100 Milyar  telah di alokasikan atau di pindahkan  ke Bank lain  kurang lebih 50 miliyar  ke beberapa Bank suwasta, Sinar Mas, Bank BUMN , BRI , Mandiri, BTN dan BNI  sehingga membuat BPD Sultra Kota Baubau  panik dan menjadi permasaalahan  pada modal saham serta kerja sama antara BPD dan Pemkot Baubau sebagai mitra kini menjadi renggang

Pelaksana Tugas (PLT) Walikota, Baubau , Laode Ahmad Monianse dalam keteranganya saat di di konfimasi  melalui nomor kontak person Whats-up pribadi  kepada jurnalis SSN , Dia mengatakan  , “ hal ini coba di konfirmasi langsung ke pihak  Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAD), Ibu Yulia Widiarti  biar lebih jelas ,papar PLT Walikota Baubau  MN  

Kepala BPKAD , Yuliarti Widiarti  dalam keterenganya pada Jurnalis SSN telah mengakui  bahwa, benar pihaknya telah memindahkan baru sebagian dana KAS APBD sebesar 50 Miliar yang disimpan  selama ini 100 M lebih  di perbankan KAS BPD Baubau  itu telah di pndahkan  ke Bank lain seperti Sinar Mas , termasuk BRI , Mandiri , BTN , BNI dan sudah konsul ke BPK

Dalam keterenganya sambil kepala BPKAD , Ibu Yulia  batu batuk didepan wartawan .mungkin belum minum air putih atau kaget . sambil megatakan kepada wartawan. “  tahu dari mana ya, pantas Pak Walikota telpon saya,  sambil memanggil Sekertarisnya turut bantu menjelasakan  kepada Jurnalis SSN saat di konfirmasi ruang kerja  Kantor Kepala BPKAD Paligimata pada senin kemarin/ 9/ Mei/ 2022 pukul 16:30 WITA

Kepala BPKAD Pemkot , Yuliarti Widiarti  sempat membantah hal tersebut terkait pengalihan dana penyertaan modal  di BPD yang di pindahkan itu  bukan penyertaan modal tapi dana KAS APBD Pemkot dan ini kewenangan berdasarkan aturan di perbolehkan dimana telah kami Konsultasi dengan BPK

“  itu kami tidak ganggu sama sekali yang kami akui adalah dana 50 Milair itu dari invesatsi KAS Dana APBD yang ada di tabungan  BPD itu  Sejumalh 100 Miliar , agar bsia mendaptakan keutungan bungan juga peyehatan membantu Bank lainya dan dana sejumlah 50 Miliyar ke beberapa Bank itu adalah dana Kas Daerah Pemkot bukan dari dana  Pengalihan Penyertaan modal dari Kas Rekening BPD Kota Baubau, “ bantahnya

Kami pihak BPKAD tidak pernah mengalihkan penyertaan modal yang memang sudah lama di BPD Sultra Kota Baubau  dan dana itu  masi ada 25 M untuk penyertaan modal. Jadi  informasi yang harus di  luruskan bahwa mengenai penarikan pengalihan dana KAS Pemkot Baubau  dari BPD ke Bank lainya itu dari APBD  KAS Daerah yang ada di BPD sejumlah 100 Miliar kemudian kami alih pindahkan  sementara baru 50 Miliar ke Bank lain itu sudah  sesuai dengan UU 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah serta Permendagri

“ kita mengalihkan dana 50 M itu kebeberapa Bank, sebab mereka juga butuh bantuan permodalan Pebankan , seperti  Sinar Mas , BTN, BRI , Mandiri , BNI  dan aturan ini ada acuanya UU 23 tahaun 2014 juga Permendagri  juga tentu ada keutungan juga dari pihak Pemkot  “ tutupnya ( lna-Tim SSN)

Follow Us