34ºc, Sunny
Tuesday, 18th June, 2019
Diposting pada : 2022-07-25
Sultra1News / Kendari - Medio/25/4/2022 / Ketua Relawan Galang Kemajuan Center -Jokowi (GKC) juga Ketua Besar Santri Bela Negara Sulawesi , Muh.Djaelani Djery Lihawa akan buat laporan pengaduan langsung ke Istana Presiden terkait Program Presiden Jokowi secara nasional membangun Indonesia Hijau termasuk menjaga tumbuhan hutan manggrove yang dilindungi UU sebagai tumbuhan penyanggah kelestarian maritim laut pesisir kini dialifungsikan oleh Perusahaan Tambang PT.CSI menjadi pembangunan Jembatan (Jetty ) tambang yang diduga illegal perlu di ketahui kurang lebih 15 Hektar hutang Manggrove di gunduli sepanjang zona pantai pesisir kecamatan Amulengo Konsel Sulawesi Tenggara akibatnya terjadi kerusakan yang sangat cukup parah diarea tersebut.
Kata Bung, Djery sapaan akrabnya mengatakan, salah satu bentuk pembangkangan oleh PT.CSI bersama kroni kroninya by oknum pejabat yang terkait juga bentuk perlawanan pada instruksi program nasional Presiden Jokowidodo, dimana terhadap perlindungan pantai pesisir maratim wajib kita lindungi utamanya hutan manggrove , bahkan diinstruksikan harus menanam bibit manggrove dan menjaga kelesatarian manggrove sebagai ekosistim penyanggah pesisir pantai dan rumah bagi habitat mahluk hewan laut di pantai telah berani dirusaki dibantai secara masif oleh kepentingan korporat perusahaan tambang PT.CSI.
“hutan manggrove itu banyak manfaatnya salah satunya mejaga abrasi alam pantai Amulungo dan memberikan dampak kebaikan kepada masyarakat nelayan tradisional laut serta ekologi disekitarnya, kini sedang mengalami duka yang sangat mendalam akibat ulah pengrusakan oleh oknum PT.CSI dan oknum pejabat terkait yang kini mengeruk keuntungan menari diatas penderitaan rakyat dan Sumber Daya Alam Bumi Anoa , “ imbuh Jurnalis senior ini.
Ketua Relawan (GKC-Jokowi) dan SBN (PBNU) mengutuk keras dampak kerusakan lingkungan di sector hilir dan hulu kemaritiman zona masyarakat adat (ulayat) nelayan tradisional pesisir Kecamatan Amulengo wilayah Konawe Selatan Sulawesi Tenggara dimana hal dugaan dampak kerusakan tersebut berkait aktifitas pembangunan Jetty tambang PT. Cahaya Sultra Indonesia (CSI) yang secara serampangan yangdisinyalir kuat tanpa mengantongi izin prinsip, kajian amdal dan reklamsi oleh pihak pejabat terkait
Mantan aktifis 98 ini yang eksis sebagai aktifis lingkungan menantang pihak PT. CSI untuk buka forum diskusi dengan tentu masing masing pihak membawa data akurat terkait izin jetty tersebut dan beberapa dokument penting seperti amdal dan reklamasi juga ajuan rekomondasi dari PTSP, Dinas pertambangan Sultra ( ESDM) , Dinas Perhubungan laut Bea Cukai ,Dinas Kehutanan dan pihak BKSDA Sultra berkait konserfasi alam.
Ketua Relawan GKCJ- OKOWI yang beranggotakan 385 Ribu Relawan yang bermarkas di Sultra bertagline “ Toleransi dan berakhalak , tegak lurus Jokowi” getol vokal bertugas selalu mendampingi masyarakat arus bawa dan mengawasi sebagai mata dan telinga Jokowi dalam urusan kemanusiaan dan masyarakat , mengecam tegas dan mengancam ke pihak oknum PT.CSI dan oknum pejabat yang terlibat dalam konspirasi kejahatan ikut merusak ekosistim dan menebang hutan manggrove secara illegal kurang lebih seluas 15 Hektar tersebut tanpa izin.
, “ kami mengingatkan agar jangan main main dengan dugaan kasus ini sebab persoalan sangat besar dampaknya ini telah melawan secara konstitusional dan konstitusi juga terkhususnya telah mencedrai program nasional yang mulia Bapak Presiden Ir.H. Jokowidodo pada perlidungan hutan manggrove dan perlindungan masyarakat adat pesisir nelayan tradisional yang terkena dampak tersebut serta kerugian negara triliyunan rupiah pada sektor perizinan dan kerusakan terjadi dihilir , “ tuturnya
“ kami pihak relawan dan masyarakat ulayat adat nelayan tradisioanal tidak akan tinggal diam akan membawa ini ke rana penegakan proses hukum bahkan akan menyampaikan laporan langsung ke Istana Presiden , sebab kami dengar dengar informasi pihak oknum PT.CSI ini kerja sama dengan salah satu kontraktor besar di PT. VDNI dan OSS inisial (WSO) sebagai dalang pendana komisaris bayangan di PT. CSI dan selalu dapat perlindungan dari oknum aparat dan pejabat bahkan setingkat oknum Bupati dan pejabat Gubernur dikenal dekat “ ungkap Djery Lihawa
Berdasarkan fakta investigasi lapangan juga beberapa saksi dari masyarakat nelayan pesisir yang di wawancarai wartwan SSN bahwa PT CSI ini telah membeli sebagian tanah masyarakat dan sebagian lagi belum di bayarkan bahkan dengan adanya pembangunan Jetty sebelumnya kami masyarakat tidak setuju karena merusak bahkan akan mata pencahrian kami sebagai nelayan tradisional dan pasti merusak ekosistim dan ekologi laut dimana zona kami pada awal teduh asri dan nyaman lautnya habitat kehidupan terumbu karang ,hutan manggrove serta jenis kehidupan mulai dari ikan, udang, cumi dan jenis ikan lainya dan itu memberikan dampak yang baik bagi kehidupan pendapatan kami secara ekonomi setiap harinya yang juga bisa hasilnya utk keluarga ,menyekolahkan anak anak kami juga kebutuhan kami selama ini terpenuhi dari hasil tangkapan ikan hasil lainya
“ sejak di bangun jetty tersebut oleh PT. CSI dengan melibatkan alat berat pada produksi beroprasi tembang tersebut serta pemasangan tiang pancang dan menimbun laut kurang lebih hampir 800 meter penimbunan pembangunan jetty , kasian sekali laut serta karang juga ikan tempat bertelur itu nyata kena dampak dan kami nelayan tradsional tidak lagi peroleh hasil seperti biasanya bahkan sama sekali tidak lagi mendapat tangkapan ikan biarseekor pun. Bahkan sero dan bagan kami dirusaki setelah ada IUP tambang dan bangunan jetty ini beroprasi kami merugi besar, kami sudah dari awal hidup melaut secara turun temurun juga kelestarian laut kami jaga secara adat dan budaya pesisir nelayan tradisional , ya Allahu, kini telah mengalami dampak kerusakan yang sangat besar secara total dan sacara ekenomi pihak PT CSI telah nyata membunuh hak ekonomi kami di laut dan merusak pantai pesisir dan laut kami ,” tutur Bapak Bunga
Lain halnya nelayan lainya yang masi serumpun dengan bapak bunga juga meceritakan hal yang sama dimana bagan tambak udang yang kami buat dengan ratusan juta rupiah telah mengalami kerusakan parah akibat pembangunan jetty PT.CSI, disekitar area air laut bibir pantai tersebut air mengalami keruh dan terumbu karang tempat bertelurnya ikan dan udang serta kehidupan hewan laut lainya telah mati tidak lagi kami bisa melihat jernih air laut akibat penimbunan laut dan penebangan manggrovce, pasir putih pesisir tidak lagi indah seperti sedia kala.
“ kami mau kemana melapornya dan mengadu sementara kami terus di intimidasi oleh pihak PT, CSI bahkan sebagian tanah kami di tawar dengan harga murah tidak rasional , mirisnya , bagan udang dan sero kami di rusaki oleh oknum PT. CSI bahkan hanya di mau di ganti rugi yang tidak manusiawi , sero dan bagan kami buat itu itu sdh ratusan juta rupiah , masa mau diganti rugi tidak semestinya, kami nelayan tradisional meminta kepada Bapak Presiden Jokowidodo perlindungan dan keadilan melaui GKC-Jokowi akibat kesewenang wenangan oleh pihak oknum PT.CSI kepada kami rakyat nelayan tradisioanal di Amulengo , “ ungkap Pak Said keluarga adat rumpun nelayan tradisional yang ikut menjadi korban dampak pembangunan jetty yang di duga illegal tersebut
Sekedar guna untuk diketahui pihak oknum PT CSI yang terkait diduga kuat telah melakukan pelanggaran terhadap UU perhubungan laut secara nasional, UU maritim pesisir , UU Kementrian Perikanan dan Kelautan (DKP) , UU Kehutanan pada alifungsi mangrove yang di perkirakan 15 Hektar Are di tebang habis bahkan tumbuhan mangrove dan habitat lainya seperti terumbu karang dan tempat bertelurnya berkembanganya hewan laut kehidupan ikan secara ekologi oleh PT.CSI di kubur dengan batu bercampur tanah dialihfungsikan menjadi Jetty pelabuhan untuk pemuatan ore batu tambang galian C dan bahkan kedepan termasuk biji nikel dan lain lain
Mantan aktifis 98 ini juga mendengar informasi bahwa pe,mabungan Jetty CSI ini akan menjadi tempat galangan kapal bagi para pengusaha tagbout dan tongkang pemasok nikel ke VDNI dan OSS bahkan yang ke tambang Morowali juga kapal kapal yang melintasi zona laut tersebut singgah di Jetty tersebut, dilihat dari satelit dan secara geografis kordinat laut, Jetty PT.CSI sangat strateghis sebagai jalur terdekat ke VDNI dan OSS juga smeleter di morowali dan sekitarnya khususnya berada di wilayah Sulawesi Tenggara
Sebelumnya pihak PT. CSI yang di nakhodai oleh Direktur utama , Edi Yudiansyah yang beralamat kantor di area perkantoran VDNI oleh pihak masyarakat nelayan tradisonal melalui GKC-Jokowi telah tiga kali pihak GKC-Jokowi mensomasi pihak PT.CSI dalam hal ganti kerugian terhadap hak hak nelayan tradisional dan tanah milik keluarga, Bapak . Abdul Latif ( Bpk Bunga) dan pak Said yang belum di bayarkan termsuk sero dan bagan udang loubster juga sebagian bidang tanah serta dampak tangung jawab terhadap kerugian negara termasuk tanggung jawab CSI pada kerusakan ekologi laut dan terkait alifungsi hutan mangrove menjadi pembangunan jetty (Jembatan) dampak kerugian negara namun pihak PT. CSI tidak membalas Somasi tersebut ,lanjut kami melakukan upaya gugatan PMH dan one prestasi pada Pengadilan Andolo yang sementara berjalan masuk sidang pembuktian besok hari senin
“ , sidang gugatan PT. CSI telah masuk pada pembuktian , semogga yang mulia hakim memutuskan seadill adilnya , iya, yah, mungkin, selama ini pihak PT. CSI merasa hebat dan kuat banyak becapan ada oknum yang melindugi sehingga bisa bebas diskriminiasi dan intimidasi pada masyarakat nelayan ulayat tradisioanal yang hidup melaut turun temurun di sekitar areal tersebut, bahkan berani tanpa mengatongi izin prinsip membangun jetty , mirisnya hutan manggrove kurang lebih 15 hektar di babat habis secara massif oleh oknum PT.CSI , ini telah membunuh secara ekologi habitat kehidupan ekologi laut zona maritim, mulai dari pesisir pantai dan laut yang yang tidak bisa lagi di manfaatkan nelayan tradisional juga secara eko wisata pasir putih, “ ungkap Ketua Relawan GKC- Jokowi Sulawesi Besar
Lanjutnya, ada dua unsur dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang akan mejerat PT CSI yang pertama adalah gugatan terkait kerugian oleh pihak masyarakat nelayan tradisioanal yang sementara berjalan perkaranya Pengadialan Negeri Andolo bernomor -06/PDT.G/PN.ADL, dan yang kedua adalah persiapan laporan pidana yang akan di layangkan oleh organisasi Galang Kemajuan Center Jokowi ke Mabes Polri , Cq Biro Hukum Istana Presiden juga parlemen Kementrian terkait dan tidak menutup kemungkinan akan banyak oknum pejabat terseret dalam pusaran penebangan manggrove dan dugaan jetty illegal
“ Inshallah, dalam waktu dekat pihak PT.CSI dan yang terkait akan dimintai pertangung jawaban secara moralitas dan penegakan hukum yang adil. Ingat , deatas langit masi ada langit dimana bumi kita pijak di situ langit kita junjung dan kita sebagai putra daerah selalu memberikan toleransi kepada siapa saja yang mau berinfestasi di Bumi Anoa, tapi jangan juga datang merusak alam dan msayarakat jadi korban “ imbuhnya
Kalau mau datang investasi di Sultra tentu dengan sarat harus proporsional memenuhi aturan undang undang menghargai kearifan lokal dan budaya menjaga ekosistim tidak merusak dan tentu harus procedural, silahkan saja pihak PT.CSI konon katanya punya becap yang kuat secara ekesternal yang kami duga melibatkan oknum dan Inshallah kita akan berhadapan di penegakan hukum dan meja hijau pengadilan
Silahkan saja kami rakyat secara konstitusional memliki hak kepada negara terkait jaminan kemerdekaan dan hidup yang adil secara eknomi tanpa diskriminasi dan kriminlasisasi juga kami tidak akan pernah takut meski langit bakal runtuh kebenaran dan keadilan sebagai komando panglima tertingi di negeri ini. Bukankah kekuasaan dan kekuatan itu hanya milik Allah subhanahuwataalla, kebenaran rakyat patut di lindungi oleh negara dan kami siap melaporkan langsung kepada Bapak Presiden Ir,H. Jokwidodo jika ada yang berani mencoba kriminalisasi atau diskrimasi pada rakyat ( nelayan tradisional ) apalagi sampai merusak ekologi laut pesisir tanpa izin juga tumbuhan hutan manggrove yang telah terbukti di gunduli tebang habis oleh pihak oknum PT. CSI
Oknum pejabat PT. CSI bisa kena dampak dugaan tindak pidana khusus dan ancaman penjaranya tidak main main dan denda kerugian bisa capai puluhan miliar belum lagi pasal berlapis subsider pidana Kehutanan pasal 41 tahun tahun 1999 dan pada UU- 18 Kehutanan 2017 terkait tindak pidana Korupsi dan TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang) pada sektor Kehutanan, UU Perhubungan laut Bea dan Cukai , UU Kementrian DKP pada nelayan tradisioanl pesisir, UU pengrusakan hutan manggrove , UU Pada perizinan AMDAL , UU ESDM Pertambangan , perizinan PTSP dan reklamasi pantai , ingat ini bisa menyeret dan melibatkan beberapa nama para oknum pejabat Sultra terkait dan siapapun itu yang diduga terlibat akan di mintai tanggung jawab bisa jadi saksi awal yang akan bakal menjadi tersangka nantinya , kita akan kawal ini terus sampai mendapat kepastian hukum yang seadil adilnya “ tutur , Muh. Djaelani Djery Lihawa Ketua Relawan GKC-Jokowi yang juga Ketua Besar Santri Bela Negara (PBNU) berdarah Sulawesi Buton (Tim/SSN).
Fans
Fans
Fans
Fans