Indonesia meningkatkan upayanya untuk dihapus dari daftar hitam negara-negara dengan penegakan kekayaan intelektual yang buruk, yang dikenal sebagai Daftar Pantauan Prioritas.

Dalam Forum Kejahatan Kekayaan Intelektual di Jakarta pada hari Selasa, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyoroti bahwa hak kekayaan intelektual merupakan faktor penting dalam menentukan kepercayaan investor di Indonesia.

“Saya yakin Indonesia akan bisa keluar dari daftar pantauan prioritas,” katanya.

Yasonna menegaskan, Kementerian melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berdedikasi untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada pemegang hak kekayaan intelektual dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar, baik di dalam negeri maupun internasional.

Dia menekankan bahwa lingkungan bisnis yang kondusif, menumbuhkan kreativitas, dan menarik investasi sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan internasional terhadap Indonesia.

“Oleh karena itu, upaya perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual harus terus ditingkatkan,” tambahnya.

Daftar Pantauan Prioritas adalah katalog yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Ini mengidentifikasi negara-negara yang diyakini memiliki perlindungan hak kekayaan intelektual yang tidak memadai atau tidak efektif atau akses pasar yang tidak memadai untuk barang-barang berbasis kekayaan intelektual Amerika. Negara-negara dalam daftar ini menghadapi peningkatan pengawasan dan potensi sanksi perdagangan jika mereka gagal mengatasi masalah ini.

Pada tahun 2023, Indonesia kembali masuk dalam daftar tersebut, bersama Argentina, Chili, China, India, Rusia, dan Venezuela.

Dalam beberapa tahun terakhir, DJKI telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus Indonesia dari daftar tersebut. Salah satu upaya tersebut adalah partisipasi Komunitas Penegak Hukum Internasional atau Interpol pada 13 Desember 2022.

DJKI juga membentuk Satgas Operasional yang terdiri dari lembaga penegak hukum dan kementerian terkait. Ini termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Keuangan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Gugus tugas tersebut juga melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.