Polisi Indonesia mengumumkan pada hari Selasa penangkapan lima tersangka yang dituduh meretas sistem email pengembang real estat yang berbasis di Singapura dan mengatur transaksi penipuan, yang mengakibatkan pencurian setidaknya Rp 32 miliar ($2 juta).

Menurut Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, direktur Divisi Kejahatan Dunia Maya, sindikat tersebut mengkompromikan sistem email Kingsford Huray Development Ltd. mendirikan perusahaan fiktif di Indonesia untuk memanipulasi komunikasi dan transaksi.

Penyelidikan, yang dilakukan bekerja sama dengan Biro Pusat Nasional (NCB) Interpol di Singapura, menyebabkan penangkapan lima tersangka pada 26 April, termasuk empat pria dan satu wanita, dengan dua di antaranya adalah warga negara Nigeria.

“Sindikat tersebut menyusup ke sistem email perusahaan untuk memperoleh data dan informasi penting terkait transaksi bisnis. Selanjutnya, mereka mendirikan perusahaan Indonesia bernama PT Huttons Asia Internasional untuk terlibat dengan Kingsford Huray Development,” kata Himawan saat konferensi pers di Mabes Polri di Jakarta.

Beberapa tersangka berperan sebagai “direktur” di dalam perusahaan palsu tersebut.

Pada 20 Juni tahun lalu, Kingsford Huray Development mentransfer dana ke rekening bank Indonesia dengan nama Huttons Asia Internasional, kata Himawan.

Sindikat tersebut meniru identitas klien Kingsford dengan memanipulasi alamat email dan header dengan karakter yang tidak terlihat.

Para tersangka diidentifikasi dengan inisial mereka. Pemimpinnya, seorang warga negara Nigeria yang diidentifikasi sebagai CO, dibantu oleh istrinya yang berkebangsaan Indonesia, DM. Khususnya, DM memiliki riwayat keterlibatan dalam serangan phishing email dan sebelumnya telah menjalani dua hukuman penjara antara tahun 2018 dan 2020.

Investigasi mengungkapkan bahwa CO menginstruksikan istrinya dan kaki tangannya di Nigeria yang diidentifikasi sebagai EJA untuk merekrut dua penduduk setempat yang bertugas mendirikan perusahaan palsu, menjabat sebagai direktur, dan membuka rekening bank bisnis. Individu yang direkrut, YC (39) dan I (49), dijanjikan bagian masing-masing sebesar 5 persen dan 10 persen dari dana yang digelapkan.

Himawan mengatakan pihak berwenang sedang mencari warga negara Nigeria lainnya, yang diidentifikasi sebagai S, yang diduga meretas sistem email Kingsford Huray Development dan memulai komunikasi penipuan.

Semua tersangka menghadapi dakwaan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Anti Pencucian Uang, dengan potensi hukuman hingga 20 tahun penjara.

Polisi menyita uang kertas senilai Rp32 miliar, empat paspor, 12 ponsel, satu laptop, lima buku rekening bank, dan 20 kartu ATM selama operasi berlangsung.